Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mencakup tata cara koordinasi penyusunan petunjuk teknis DAK yang disusun oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda
