Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENUNJUKKAN/PENETAPANKUASA PENGGUNA ANGGARAN DANA TUGAS PEMBANTUANDAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN DANA DEKONSENTRASIDAN DANA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri mendelegasikan wewenang kepada bupati/walikota untuk melakukan penunjukkan/penetapan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014. (2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas MENETAPKAN: a. Pejabat Pembuat Komitmen; b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; c. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; d. Panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa; e. Petugas verifikasi keuangan; f. Unit akuntansi; dan g. Rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana.
Koreksi Anda