Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENUNJUKKAN/PENETAPANKUASA PENGGUNA ANGGARAN DANA TUGAS PEMBANTUANDAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN DANA DEKONSENTRASIDAN DANA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri mendelegasikan wewenang kepada bupati/walikota untuk melakukan penunjukkan/penetapan Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas MENETAPKAN:
a. Pejabat Pembuat Komitmen;
b. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
c. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
d. Panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa;
e. Petugas verifikasi keuangan;
f. Unit akuntansi; dan
g. Rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana.
Koreksi Anda
