Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan Keputusan Gubernur yang MENETAPKAN nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah provinsi kepada Menteri Dalam Negeri sebagai laporan. (2) Bupati/Walikota menyampaikan Keputusan Bupati/Walikota yang MENETAPKAN nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai laporan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda