Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) CPNS yang diangkat dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dapat dipindah sebelum diangkat menjadi PNS.
(2) Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Provinsi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
(3) Pemindahan PNS dalam jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
