Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap PNS yang belum menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, diangkat dalam jabatan fungsional umum.
(2) Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Pemerintah Provinsi dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
