Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menjadi dasar formasi jabatan.
(2) Formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penerimaan CPNS.
Koreksi Anda
