Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Provinsi dengan Keputusan Gubernur.
(2) Penetapan nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(3) Batas waktu penetapan jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
