Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penamaan jabatan fungsional umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan.
(2) Nama-nama jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Nama-nama jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Koreksi Anda
