Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon terendah di setiap SKPD; dan b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Koreksi Anda