Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS dalam membantu pelaksanaan tugas dan fungsi eselon terendah di setiap SKPD; dan
b. memberikan kejelasan tugas dan fungsi CPNS sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Koreksi Anda
