Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2012 tentang PEDOMAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota diangkat dalam jabatan fungsional umum.
(2) Pengangkatan CPNS dalam jabatan fungsional umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
