Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian pedoman;
b. fasilitasi;
c. pelatihan;
d. bimbingan teknis; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
