Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
