Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan akuntabilitas. (2) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan keuangan dan laporan barang milik negara. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Pasal.id