Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD pelaksana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib menyusun laporan manajerial.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
Koreksi Anda
