Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan Gubernur dan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) memuat tugas dan tanggung jawab KPA antara lain: (1) Menyusun dan menandatangani DIPA berdasarkan RKA-K/L yang disusun dan ditetapkan oleh pejabat Eselon I Pembina; dan (2) Menyusun dan MENETAPKAN petunjuk operasional kegiatan sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
Koreksi Anda