Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) KPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 huruf a dapat menunjuk dan MENETAPKAN PPTK.
(2) Penunjukan dan penetapan PPTK sebagaimana pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. Besaran kegiatan dan anggaran yang dikelola;
b. Sumber pendanaan; dan
c. Lokasi kegiatan.
(3) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada PPK.
Koreksi Anda
