Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 huruf a dapat menunjuk dan MENETAPKAN PPTK. (2) Penunjukan dan penetapan PPTK sebagaimana pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. Besaran kegiatan dan anggaran yang dikelola; b. Sumber pendanaan; dan c. Lokasi kegiatan. (3) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada PPK.
Koreksi Anda