Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur dapat mendelegasikan kepada KPA untuk menunjuk dan MENETAPKAN PPK, PP-SPM, dan Bendahara Pengeluaran kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, huruf c dan huruf d.
Koreksi Anda