Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
Pejabat perbendaharaan pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1) meliputi:
a. KPA;
b. PPK;
c. PP-SPM; dan
d. Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda
