Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Program tugas pembantuan Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
b. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan
c. Program Bina Pembangunan Daerah.
(2) Rencana program, kegiatan dan anggaran tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
