Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara dan ruang lingkup pelaksanaan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b untuk peningkatan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Pasal.id