Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program dekonsentrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi: a. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kemendagri; b. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum; c. Program Penataan Administrasi Kependudukan; d. Program Bina Pembangunan Daerah; e. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan f. Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kemendagri; (2) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda