Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 69 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang TENTANG PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Program dekonsentrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kemendagri;
b. Program Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
c. Program Penataan Administrasi Kependudukan;
d. Program Bina Pembangunan Daerah;
e. Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan
f. Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kemendagri;
(2) Rencana program, kegiatan dan anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
