Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Lambang Satuan dan Wisma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf m menunjukkan tanda Praja satuan dan wisma penempatan tertentu.
(2) Lambang Satuan dan Wisma bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri ditempatkan di lengan sebelah kanan pada seluruh pakaian dinas praja selain PDUB, PDU, PDK, dan PDO.
(3) Bahan dasar Lambang Satuan dan Wisma berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
