Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tanda Jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 terdiri dari ban lengan dan selempang.
(2) Ban lengan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai di bahu sebelah kiridan Selempang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipakai pada lidah bahu sebelah kiri.
(3) Ban lengan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Tanda jaga Poskoterbuat dari bahan dasar kain berwarna biru dengan bintang sesuai tingkatan;
b. Tanda Jaga Satuanterbuat dari bahan dasar kain berwarna hijaudengan bintang sesuai tingkatan;
c. Tanda Jaga Wismaterbuat dari bahan dasar kain berwarna kuning dengan bintang sesuai tingkatan; dan
d. Tanda Jaga Serambiterbuat dari bahan dasar kain berwarna merah dengan bintang sesuai tingkatan.
(4) Selempang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari kain warna biru lis kuning dan digunakan pada saat Jaga Posko.
Koreksi Anda
