Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf l digunakan oleh Praja yang melaksanakan tugas jaga. (2) Tugas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jaga Posko; b. Jaga Satuan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Jaga Wisma; dan d. Jaga Serambi.
Koreksi Anda