Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tanda Jaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf l digunakan oleh Praja yang melaksanakan tugas jaga.
(2) Tugas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jaga Posko;
b. Jaga Satuan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Jaga Wisma; dan
d. Jaga Serambi.
Koreksi Anda
