Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari:
a. Bagian depan:
1. Foto praja memakai PDH dengan latar belakang warna kuning;
2. Nama Praja; dan
3. Nama, Lambang Kementerian Dalam Negeri dan lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
b. Bagian Belakang:
1. Nama Praja;
2. Nomor Pokok Praja;
3. Tempat dan Tanggal Lahir;
4. Golongan Darah;
5. Alamat Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
6. Tanggal dikeluarkan;
7. Pejabat yang mengeluarkan;
8. Tanda tangan pejabat yang mengeluarkan; dan
9. Nama Jelas pejabat yang mengeluarkan.
Koreksi Anda
