Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari: a. Bagian depan: 1. Foto praja memakai PDH dengan latar belakang warna kuning; 2. Nama Praja; dan 3. Nama, Lambang Kementerian Dalam Negeri dan lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri. b. Bagian Belakang: 1. Nama Praja; 2. Nomor Pokok Praja; 3. Tempat dan Tanggal Lahir; 4. Golongan Darah; 5. Alamat Institut Pemerintahan Dalam Negeri; 6. Tanggal dikeluarkan; 7. Pejabat yang mengeluarkan; 8. Tanda tangan pejabat yang mengeluarkan; dan 9. Nama Jelas pejabat yang mengeluarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Pasal.id