Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Pengenal Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terbuat dari bahan dasar kertas plastik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Bentuk Tanda Pengenal Praja empat persegi panjang dengan ukuran: a. Kertas sebagai dasar tulisan tanda pengenal dan pas foto dengan ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 4,5 cm; dan b. Kertas plastik dengan ukuran panjang 9,2 cm dan lebar 6,3 cm.
Koreksi Anda