Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tanda Pengenal Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terbuat dari bahan dasar kertas plastik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bentuk Tanda Pengenal Praja empat persegi panjang dengan ukuran:
a. Kertas sebagai dasar tulisan tanda pengenal dan pas foto dengan ukuran panjang 8,5 cm dan lebar 4,5 cm; dan
b. Kertas plastik dengan ukuran panjang 9,2 cm dan lebar 6,3 cm.
Koreksi Anda
