Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tanda Pengenal Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf k untuk mengetahui identitas seorang praja.
(2) Tanda Pengenal Praja dipakai oleh praja selama menjalani pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(3) Tanda Pengenal Praja sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dipasang di dada sebelah kiri dibawah lencana KORPRI atau pin Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
