Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j menggambarkan landasan filosofis dan semangat pendidikan kepamongprajaan.
(2) Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri dipakai oleh semua Praja.
(3) Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri bagi Praja ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah lidah bahu.
(4) Bahan dasar Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri berupa kain yang digambar dan ditulis dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
