Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjepit dasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i digunakan sebagai kelengkapan dasi PDP dan PDPM. (2) Penjepit dasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan dasar logam berwarna kuning emas berlogo IPDN. (3) Penjepit dipakai di dasi PDP dan PDPM diletakkan di antara kancing baju kedua dan ketiga.
Koreksi Anda