Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Monogram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g menunjukkan identitas IPDN.
(2) Monogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan dasar logam berwarna kuning emas yang bertuliskan IPDN.
(3) Monogram dipakai di kerah sebelah kanan dan kiri PDH, PDP, PDPM, dan PDU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
