Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tanda kewiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g menggambarkan landasan filosofi pendidikan kepamongprajaan dan menggambarkan calon perwira PNS.
(2) Tanda kewiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. bahan dasar logam, warna kuning emas digunakan untuk kelengkapan mutz; dan
b. kewiraan yang dibordir dengan warna kuning emas untuk kelengkapan topi PDL dan PDK.
Koreksi Anda
