Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13huruf f menunjukkan nama seseorang yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku.
(2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. bahan dasar ebonit/plastik, warna dasar hitam lis putih dengan tulisan warna putih dengan huruf kapital untuk PDH, PDP, PDPM, PDU dan PDUB;
b. bahan dasar kain warna khaki dengan tulisan bordir warna hitam dengan huruf kapital untuk PDL dan PDK; dan
c. bahan dasar kain warna hijau dengan tulisan bordir warna hitam untuk PDL Menwa.
Koreksi Anda
