Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lencana KORPRI atau Pin Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dipakai pada semua jenis pakaian dinas. (2) Lencana KORPRI digunakan oleh satuan praja yang telah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil. (3) Lencana KORPRI atau Pin Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PDH, PDP, PDPM, PDU dan PDUB terbuat dari bahan logam warna kuning emas dibraso dan untuk PDL terbuat dari bahan kain bordir warna kuning emas. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Lencana KORPRI atau Pin Kementerian Dalam Negeri dipakai di dada sebelah kiri.
Koreksi Anda