Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) simbol sebagaimana dimaksud dalamPasal 16 ayat (2) huruf a dipakai di dada sebelah kanan setiap hari dan untuk talikur sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b dipakai melingkar di bahu sebelah kanan.
(2) Tanda jabatan digunakan setiap hari Senin, pada saat pesiar dan pada saat kegiatan resmi yang ditetapkan dengan surat perintah.
Koreksi Anda
