Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c menunjukkan jabatan praja dalam organisasi korps praja.
(2) Tanda Jabatan terdiri dari:
a. simbol, yang terbuat dari bahan dasar logam (dibraso) dan untuk PDL menggunakan simbol yang dibordir; dan
b. Talikur, yang terbuat dari bahan dasar kain dilengkapi nestel pada ujung bagiannya dan untuk PDL tanpa menggunakan nestel.
Koreksi Anda
