Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 huruf b menunjukkan tingkatan Muda, Madya, Nindya dan Wasana Praja.
(2) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Tanda Pangkat Harian terdiri dari:
1 Untuk PDH, terbuat dari bahan fiber, warna dasar biru tua, tanda pangkat warna kuning emas sesuai dengan tingkatan satuan praja;
2 Untuk PDL, terbuat dari bahan kain, warna dasar biru tua, bordir warna kuning emas sesuai dengan tingkatan satuan praja; dan 3 Untuk PDP dan PDPM, terbuat dari bahan fiber warna coklat dan logam kuning emas untuk tanda bintang sesuai dengan tingkatan satuan praja;
4 Tanda Pangkat Upacara yang terbuat dari bahan fiber warna dasar biru tua, tanda pangkat warna kuning emas sesuai dengan tingkatan satuan praja; dan 5 Tanda Pangkat dipakai di atas bahu kanan dan kiri untuk PDH, PDP, PDPM, PDU, dan kerah bagian ujung bawah kanan dan kiri untuk PDL.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
