Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 huruf b menunjukkan tingkatan Muda, Madya, Nindya dan Wasana Praja. (2) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Tanda Pangkat Harian terdiri dari: 1 Untuk PDH, terbuat dari bahan fiber, warna dasar biru tua, tanda pangkat warna kuning emas sesuai dengan tingkatan satuan praja; 2 Untuk PDL, terbuat dari bahan kain, warna dasar biru tua, bordir warna kuning emas sesuai dengan tingkatan satuan praja; dan 3 Untuk PDP dan PDPM, terbuat dari bahan fiber warna coklat dan logam kuning emas untuk tanda bintang sesuai dengan tingkatan satuan praja; 4 Tanda Pangkat Upacara yang terbuat dari bahan fiber warna dasar biru tua, tanda pangkat warna kuning emas sesuai dengan tingkatan satuan praja; dan 5 Tanda Pangkat dipakai di atas bahu kanan dan kiri untuk PDH, PDP, PDPM, PDU, dan kerah bagian ujung bawah kanan dan kiri untuk PDL. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Pasal.id