Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Tutup Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri dari:
a. Pet terbuat dari bahan dasar kain warna biru dongker dengan lambang Kementerian Dalam Negeri;
b. Pet terbuat dari bahan dasar kain warna biru dongker dengan lambang IPDN;
c. Peci terbuat dari bahan dasar kain;
d. Mutz terbuat dari bahan dasar kain warna biru tua lis kuning;
e. Baret PDL terbuat dari kain flannel warna coklat dan kain flannel berwarna ungu;
f. Topi Lapangan warna coklat; dan
g. Topi Korp Praja warna hitam berlogo kewiraan dan tulisan IPDN di depan dengan tulisan nama di sebelah kanan dan NPP di sebelah kiri.
Koreksi Anda
