Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tutup Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri dari: a. Pet terbuat dari bahan dasar kain warna biru dongker dengan lambang Kementerian Dalam Negeri; b. Pet terbuat dari bahan dasar kain warna biru dongker dengan lambang IPDN; c. Peci terbuat dari bahan dasar kain; d. Mutz terbuat dari bahan dasar kain warna biru tua lis kuning; e. Baret PDL terbuat dari kain flannel warna coklat dan kain flannel berwarna ungu; f. Topi Lapangan warna coklat; dan g. Topi Korp Praja warna hitam berlogo kewiraan dan tulisan IPDN di depan dengan tulisan nama di sebelah kanan dan NPP di sebelah kiri.
Koreksi Anda