Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atribut Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a. Tutup Kepala; b. Tanda Pangkat; c. Tanda Jabatan; d. Lencana KORPRI atau Pin Kementerian Dalam Negeri; e. Tanda Jasa; f. Papan Nama; g. Kewiraan; h. Monogram; i. Penjepit Dasi; j. Lambang Institut Pemerintahan Dalam Negeri; k. Tanda Pengenal; l. Tanda Jaga; dan m. Tanda Satuan dan Wisma. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Pasal.id