Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Jaket Korp Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k dipakai untuk melaksanakan kegiatan pesiar malam dan kegiatan dinas yang menginap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jaket Korp Praja terdiri dari:
a. Jaket Korp Praja Muda Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat tua dengan logo IPDN di dada sebelah kiri;
b. Jaket Korp Praja Madya Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat tua dengan logo IPDN di dada sebelah kiri dengan bintang satu di bawahnya;
c. Jaket Korp Praja Nindya Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat tua dengan logo IPDN di dada sebelah kiri dengan bintang dua di bawahnya; dan
d. Jaket Korp Praja Wasana Praja adalah jaket warna coklat muda dengan lis warna coklat tua dengan logo IPDN di dada sebelah kiri dengan bintang tiga di bawahnya.
Koreksi Anda
