Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Kaos Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dipakai untuk melaksanakan kegiatan olahraga.
(2) Pakaian Kaos Olahraga terdiri dari:
a. Pakaian Kaos Olahraga Muda Praja dengan Kaos warna biru berlogo IPDN di dada sebelah kiri;
b. Pakaian Kaos Olahraga Madya Praja dengan Kaos warna biru berlis kuning satu di bahu dan lengan sebelah kanan, berlogo IPDN di dada sebelah kiri dengan satu lis kuning vertikal;
c. Pakaian Kaos Olahraga Nindya Praja dengan Kaos warna biru berlis kuning dua di bahu dan lengan sebelah kanan, berlogo IPDN di dada sebelah kiri dengan dua lis kuning vertikal; dan
d. Pakaian Kaos Olahraga Wasana Praja dengan Kaos warna biru berlis kuning tiga di bahu dan lengan sebelah kanan, berlogo IPDN di dada sebelah kiri dengan tiga lis kuning vertikal.
Koreksi Anda
