Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i dipakai untuk melaksanakan kegiatan olahraga. (2) PDO terdiri dari: a. PDO Muda Praja: 1 Jaket warna biru dengan lis kuning berlogo IPDN di dada sebelah kiri dan kaos dalam warna biru; 2 Celana panjang warna biru dengan lis kuning bertuliskan IPDN di celana sisi kanan diantara lis; dan 3 Sepatu kets bertali dan kaos kaki semua warna putih bertuliskan IPDN. b. PDO Madya Praja: 1 Jaket warna biru dengan lis kuning, berbintang satu di bawah logo IPDN di dada sebelah kiri dan kaos dalam warna biru; 2 Celana panjang warna biru dengan lis kuning bertuliskan IPDN di celana sisi kanan diantara lis dan lis kuning di paha sebelah kanan; dan 3 Sepatu kets bertali dan kaos kaki semua warna putih bertuliskan IPDN. c. PDO Nindya Praja : 1 Jaket warna biru dengan lis kuning, berbintang dua di bawah logo IPDN di dada sebelah kiri dan kaos dalam warna biru; www.djpp.kemenkumham.go.id 2 Celana panjang warna biru dengan lis kuning bertuliskan IPDN di celana sisi kanan diantara lis dan dua lis kuning di paha sebelah kanan; dan 3 Sepatu kets bertali dan kaos kaki semua warna putih bertuliskan IPDN. d. PDO Wasana Praja : 1 Jaket warna biru dengan lis kuning, berbintang tiga di bawah logo IPDN di dada sebelah kiri dan kaos dalam warna biru; 2 Celana panjang warna biru dengan lis kuning bertuliskan IPDN di celana sisi kanan diantara lis dan tiga lis kuning di paha sebelah kanan; dan 3 Sepatu kets bertali dan kaos kaki semua warna putih bertuliskan IPDN. e. PDO Wanita Praja berjilbab dengan ketentuan jilbab polos warna putih dimasukkan ke dalam baju.
Koreksi Anda