Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PDO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i dipakai untuk melaksanakan kegiatan olahraga.
(2) PDO terdiri dari:
a. PDO Muda Praja:
1 Jaket warna biru dengan lis kuning berlogo IPDN di dada sebelah kiri dan kaos dalam warna biru;
2 Celana panjang warna biru dengan lis kuning bertuliskan IPDN di celana sisi kanan diantara lis; dan 3 Sepatu kets bertali dan kaos kaki semua warna putih bertuliskan IPDN.
b. PDO Madya Praja:
1 Jaket warna biru dengan lis kuning, berbintang satu di bawah logo IPDN di dada sebelah kiri dan kaos dalam warna biru;
2 Celana panjang warna biru dengan lis kuning bertuliskan IPDN di celana sisi kanan diantara lis dan lis kuning di paha sebelah kanan; dan 3 Sepatu kets bertali dan kaos kaki semua warna putih bertuliskan IPDN.
c. PDO Nindya Praja :
1 Jaket warna biru dengan lis kuning, berbintang dua di bawah logo IPDN di dada sebelah kiri dan kaos dalam warna biru;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2 Celana panjang warna biru dengan lis kuning bertuliskan IPDN di celana sisi kanan diantara lis dan dua lis kuning di paha sebelah kanan; dan 3 Sepatu kets bertali dan kaos kaki semua warna putih bertuliskan IPDN.
d. PDO Wasana Praja :
1 Jaket warna biru dengan lis kuning, berbintang tiga di bawah logo IPDN di dada sebelah kiri dan kaos dalam warna biru;
2 Celana panjang warna biru dengan lis kuning bertuliskan IPDN di celana sisi kanan diantara lis dan tiga lis kuning di paha sebelah kanan; dan 3 Sepatu kets bertali dan kaos kaki semua warna putih bertuliskan IPDN.
e. PDO Wanita Praja berjilbab dengan ketentuan jilbab polos warna putih dimasukkan ke dalam baju.
Koreksi Anda
