Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dipakai untuk melaksanakan kegiatan pelatihan lahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PDK terdiri dari:
a. PDK Praja Pria:
1 Werpak warna khaki dan kaos dalam warna coklat;
2 Sepatu boot karet dan kaos kaki, semua warna hitam; dan 3 Menggunakan topi.
b. PDKPraja Wanita:
1 Werpak warna khaki dan dalaman kaos warna coklat;
2 Sepatu boot karet dan kaos kaki, semua warna hitam;
3 PDL Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan jilbab polos warna hitamdimasukkan ke dalam baju; dan 4 Menggunakan topi.
Koreksi Anda
