Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDL Menwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dipakai untuk melaksanakan kegiatan Resimen Mahasiswa. (2) PDL MenwaPraja terdiri dari: a. PDL menggunakan kain jenis japan drillwarna hijau. b. PDLMenwa Praja Pria: 1 Kemeja lengan panjang, kerah berlidah bahu warna hijau dan kaos dalam warna hijau; 2 Celana panjang warna hijau; 3 Menggunakan kopel dengan kepala kopel plastik berwarna hitam, kaos kaki dan sepatu PDL standar bertali warna hitam; dan 4 Menggunakan baret menwa. c. PDL Menwa Praja Wanita: 1 Kemeja lengan panjang dengan panjang menutupi panggul, kerah berlidah bahu dan warna hijau; 2 Celana panjang warna hijau; 3 Menggunakan kopel dengan kepala kopel plastik berwarna hitam, kaos kaki dan sepatu PDL standar bertali warna hitam; 4 PDL Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan jilbab polos warna hitam dimasukkan ke dalam baju; dan 5 Menggunakan baret menwa.
Koreksi Anda