Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PDL Menwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dipakai untuk melaksanakan kegiatan Resimen Mahasiswa.
(2) PDL MenwaPraja terdiri dari:
a. PDL menggunakan kain jenis japan drillwarna hijau.
b. PDLMenwa Praja Pria:
1 Kemeja lengan panjang, kerah berlidah bahu warna hijau dan kaos dalam warna hijau;
2 Celana panjang warna hijau;
3 Menggunakan kopel dengan kepala kopel plastik berwarna hitam, kaos kaki dan sepatu PDL standar bertali warna hitam;
dan 4 Menggunakan baret menwa.
c. PDL Menwa Praja Wanita:
1 Kemeja lengan panjang dengan panjang menutupi panggul, kerah berlidah bahu dan warna hijau;
2 Celana panjang warna hijau;
3 Menggunakan kopel dengan kepala kopel plastik berwarna hitam, kaos kaki dan sepatu PDL standar bertali warna hitam;
4 PDL Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan jilbab polos warna hitam dimasukkan ke dalam baju; dan 5 Menggunakan baret menwa.
Koreksi Anda
