Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dipakai untuk melaksanakan dinas jaga dan kegiatan lapangan.
(2) PDL praja terdiri dari:
a. PDL menggunakan kain jenis drill 11221 warna 7221.
b. PDL Praja Pria:
1 Kemeja lengan panjang, kerah berlidah bahu warna khaki dan kaos dalam warna coklat muda;
2 Celana panjang warna 7221;
3 Menggunakan kopel dengan kepala kopel plastik berwarna hitam, kaos kaki dan sepatu PDL standar bertali warna hitam;
dan 4 Menggunakan topi/baret.
c. PDL Praja Wanita:
1 Kemeja lengan panjang dengan panjang menutupi panggul, kerah berlidah bahu dan warna 7221;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2 Celana panjang warna khaki;
3 Menggunakan kopel dengan kepala kopel plastik berwarna hitam, kaos kaki dan sepatu PDL standar bertali warna hitam;
4 PDL Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan jilbab polos warna khaki dimasukkan ke dalam baju; dan 5 Menggunakan topi/baret.
Koreksi Anda
