Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PDPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dipakai untuk melaksanakan kegiatan dinas pesiar pada malam hari dan kegiatan khusus lain yang ditentukan.
(2) PDPM terdiri dari :
a. Menggunakan kain jenis drill BQ 6800 warna No.003.
b. PDPM Praja Pria:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1 Kemeja lengan panjang warna No.003, jas warna coklat muda dengan kancing emas bertuliskan IPDN dan dasi warna DSC 635;
2 Celana panjang warna No.003;
3 Ikat pinggang nilon dengan kepala gasper berwarna kuning emas berlambang IPDN yang dibraso, kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali warna hitam; dan 4 Menggunakan pet.
c. PDPM Praja Wanita:
1 Kemeja lengan panjang jas warna No.003 dengan panjang menutupi panggul dan dasi warna DSC 635;
2 Rok warnaNo.003, 15 cm dibawah lutut;
3 Sepatu fantovel warna hitam dan kaos kaki warna kulit;
4 Menggunakan pet; dan 5 PDPM Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan:
a) Rok Panjang warna No.003 semata kaki; dan b) Jilbab warna No.003 dimasukkan ke dalam baju.
Koreksi Anda
