Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dipakai untuk melaksanakan kegiatan dinas pesiar pada malam hari dan kegiatan khusus lain yang ditentukan. (2) PDPM terdiri dari : a. Menggunakan kain jenis drill BQ 6800 warna No.003. b. PDPM Praja Pria: www.djpp.kemenkumham.go.id 1 Kemeja lengan panjang warna No.003, jas warna coklat muda dengan kancing emas bertuliskan IPDN dan dasi warna DSC 635; 2 Celana panjang warna No.003; 3 Ikat pinggang nilon dengan kepala gasper berwarna kuning emas berlambang IPDN yang dibraso, kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali warna hitam; dan 4 Menggunakan pet. c. PDPM Praja Wanita: 1 Kemeja lengan panjang jas warna No.003 dengan panjang menutupi panggul dan dasi warna DSC 635; 2 Rok warnaNo.003, 15 cm dibawah lutut; 3 Sepatu fantovel warna hitam dan kaos kaki warna kulit; 4 Menggunakan pet; dan 5 PDPM Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan: a) Rok Panjang warna No.003 semata kaki; dan b) Jilbab warna No.003 dimasukkan ke dalam baju.
Koreksi Anda