Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dipakai untuk melaksanakan kegiatan dinas pesiar.
(2) PDP terdiri dari :
a. PDP menggunakan kain jenisdrill BQ 6800;
b. PDP Praja Pria:
1 Kemeja lengan panjang warna No.003 dan dasi warna DSC 635;
2 Celana panjang warna DSC 635;
3 Ikat pinggang nilon dengan kepala gasper berwarna kuning emas berlambang IPDN yang dibraso, kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali warna hitam; dan 4 Menggunakan pet.
c. PDP Praja Wanita:
1 Kemeja lengan panjang warna No.003 dengan panjang menutupi panggul dan dasi warna DSC 635;
2 Celana panjang warna coklat tua;
3 Sepatu fantovel dan kaos kaki semua warna hitam;
4 PDP Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan jilbab warna DSC 635 dimasukkan ke dalam baju; dan 5 Menggunakan pet.
Koreksi Anda
