Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dipakai untuk melaksanakan siklus kehidupan praja sehari-hari.
(2) PDH terdiri dari:
a. PDH menggunakan kain jenis drill 11221warna 7221.
b. PDH Praja Pria:
1. Kemeja lengan pendek, kerah berlidah bahu warna 7221 menggunakan kaos dalam putih;
2. Celana panjang warna khaki;
3. Ikat pinggang nilon dengan kepala gasper berwarna kuning emas berlambang IPDN yang dibraso;
4. Kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali, semua berwarna hitam; dan
5. Menggunakan mutz.
c. PDH Praja Wanita:
1. Baju lengan pendek dengan panjang menutupi panggul, berlidah bahu warna 7221;
2. Celana panjang warna 7221 berbentuk lurus;
3. Rok warna 7221, 15 cm dibawah lutut digunakan untuk kegiatan makan malam, apel malam dan izin keluar;
4. Sepatu fantovel dengan hak 3 - 5 cm dan kaos kaki warna hitam;
5. Menggunakan mutz; dan
6. PDH Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan :
a) Baju lengan panjang dengan panjang menutupi panggul dan berlidah bahu;
b) Celana panjang warna 7221;
c) Rok warna 7221 semata kaki digunakan untuk kegiatan makan malam, apel malam, dan izin keluar;
d) Sepatu fantovel dengan hak 3 - 5 cm dan kaos kaki warna hitam;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e) Jilbab warna 7221 polos dimasukkan ke dalam baju; dan f) Menggunakan mutz.
Koreksi Anda
