Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dipakai untuk melaksanakan siklus kehidupan praja sehari-hari. (2) PDH terdiri dari: a. PDH menggunakan kain jenis drill 11221warna 7221. b. PDH Praja Pria: 1. Kemeja lengan pendek, kerah berlidah bahu warna 7221 menggunakan kaos dalam putih; 2. Celana panjang warna khaki; 3. Ikat pinggang nilon dengan kepala gasper berwarna kuning emas berlambang IPDN yang dibraso; 4. Kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali, semua berwarna hitam; dan 5. Menggunakan mutz. c. PDH Praja Wanita: 1. Baju lengan pendek dengan panjang menutupi panggul, berlidah bahu warna 7221; 2. Celana panjang warna 7221 berbentuk lurus; 3. Rok warna 7221, 15 cm dibawah lutut digunakan untuk kegiatan makan malam, apel malam dan izin keluar; 4. Sepatu fantovel dengan hak 3 - 5 cm dan kaos kaki warna hitam; 5. Menggunakan mutz; dan 6. PDH Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan : a) Baju lengan panjang dengan panjang menutupi panggul dan berlidah bahu; b) Celana panjang warna 7221; c) Rok warna 7221 semata kaki digunakan untuk kegiatan makan malam, apel malam, dan izin keluar; d) Sepatu fantovel dengan hak 3 - 5 cm dan kaos kaki warna hitam; www.djpp.kemenkumham.go.id e) Jilbab warna 7221 polos dimasukkan ke dalam baju; dan f) Menggunakan mutz.
Koreksi Anda