Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan dalam melaksanakan upacara hari besar nasional, upacara yudisium, upacara pemakaman, dan upacara-upacara tertentu. (2) PDU terdiri dari : a. PDU menggunakan kain jenis HBN 26713 katun doorwillwarna No. 13 putih. b. PDU Praja Pria: 1. Jas warna No. 13 putih dengan kerah shanghai dan kancing warna kuning emas bertuliskan “IPDN”; 2. Celana panjang warna No. 13 putih; 3. Kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali, semua berwarna hitam; dan 4. Menggunakan peci. c. PDU Praja Wanita : 1. Jas warna No. 13 putih dengan panjang menutupi panggul, kerah shanghai dengan kancing warna kuning emas bertuliskan “IPDN”; 2. Rok warna No. 13 putih 15 cm dibawah lutut; 3. Sepatu fantovel warna hitam tanpa menggunakan kaos kaki; 4. Menggunakan peci; dan 5. PDU Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id a) Rok warna No. 13 putih panjang sampai dengan mata kaki; b) Kaos kaki warna putih; dan c) Jilbab warna No. 13 putih polos dimasukkan ke dalam baju.
Koreksi Anda