Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan dalam melaksanakan upacara hari besar nasional, upacara yudisium, upacara pemakaman, dan upacara-upacara tertentu.
(2) PDU terdiri dari :
a. PDU menggunakan kain jenis HBN 26713 katun doorwillwarna No.
13 putih.
b. PDU Praja Pria:
1. Jas warna No. 13 putih dengan kerah shanghai dan kancing warna kuning emas bertuliskan “IPDN”;
2. Celana panjang warna No. 13 putih;
3. Kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali, semua berwarna hitam; dan
4. Menggunakan peci.
c. PDU Praja Wanita :
1. Jas warna No. 13 putih dengan panjang menutupi panggul, kerah shanghai dengan kancing warna kuning emas bertuliskan “IPDN”;
2. Rok warna No. 13 putih 15 cm dibawah lutut;
3. Sepatu fantovel warna hitam tanpa menggunakan kaos kaki;
4. Menggunakan peci; dan
5. PDU Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a) Rok warna No. 13 putih panjang sampai dengan mata kaki;
b) Kaos kaki warna putih; dan c) Jilbab warna No. 13 putih polos dimasukkan ke dalam baju.
Koreksi Anda
