Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PDUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan dalam melaksanakan pelantikan Pamong Praja Muda.
(2) PDUB terdiri dari :
a. PDUB menggunakan kain jenis BEN/369204drill,warna No.04 putih.
b. PDUB Praja Pria :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Kemeja warna No.04 putih, dasi warna hitam saten dan jas warna putih dengan kancing warna kuning emas bertuliskan “RI”;
2. Celana panjang warna No.04 putih;
3. Kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali, semua berwarna putih; dan
4. Menggunakan pet.
c. PDUB Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan:
a) Rok warna No.04putih panjang semata kaki;
b) Jilbab warna putih dimasukkan ke dalam baju; dan c) Kaos kaki warna putih.
Koreksi Anda
