Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan dalam melaksanakan pelantikan Pamong Praja Muda. (2) PDUB terdiri dari : a. PDUB menggunakan kain jenis BEN/369204drill,warna No.04 putih. b. PDUB Praja Pria : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Kemeja warna No.04 putih, dasi warna hitam saten dan jas warna putih dengan kancing warna kuning emas bertuliskan “RI”; 2. Celana panjang warna No.04 putih; 3. Kaos kaki dan sepatu PDH standar bertali, semua berwarna putih; dan 4. Menggunakan pet. c. PDUB Praja Wanita berjilbab dengan ketentuan: a) Rok warna No.04putih panjang semata kaki; b) Jilbab warna putih dimasukkan ke dalam baju; dan c) Kaos kaki warna putih.
Koreksi Anda