Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Jenis pakaian dinas Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Upacara Besar disingkat PDUB;
b. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU;
c. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
d. Pakaian Dinas Pesiar disingkat PDP;
e. Pakaian Dinas Pesiar Malam disingkat PDPM;
f. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
g. Pakaian Dinas Lapangan Resimen Mahasiswa disingkat PDL Menwa;
h. Pakaian Dinas Kerja disingkat PDK;
i. Pakaian Dinas Olahraga disingkat PDO;
j. Pakaian Kaos Olahraga; dan
k. Jaket Korp Praja.
Koreksi Anda
