Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 68 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS, ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis pakaian dinas Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a. Pakaian Dinas Upacara Besar disingkat PDUB; b. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU; c. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH; d. Pakaian Dinas Pesiar disingkat PDP; e. Pakaian Dinas Pesiar Malam disingkat PDPM; f. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL; g. Pakaian Dinas Lapangan Resimen Mahasiswa disingkat PDL Menwa; h. Pakaian Dinas Kerja disingkat PDK; i. Pakaian Dinas Olahraga disingkat PDO; j. Pakaian Kaos Olahraga; dan k. Jaket Korp Praja.
Koreksi Anda